Halaman

Rabu, 23 Juni 2010

Tarif Pengurusan Kendaraan Naik

Wednesday, 23 June 2010
Harian Kompas, 23 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bakal menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 26 Juni. Kenaikan tarif ini sesuai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Kepala Subseksi Samsat Jakarta Pusat Ajun Komisaris Puji Hardi, Selasa (22/6) di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara, mengatakan, kenaikan tarif ini rata-rata 100 persen untuk setiap jenis pengurusan surat.

”Semua tarif baru sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu. Kami tinggal menyesuaikan,” ucap Puji.

Tarif setiap penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 per STNK. Tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.

Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga, tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Tarif TNKB roda empat atau lebih naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No 50/2010, tarif yang naik itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Pajak belum naik

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta belum naik. BBNKB dan PKB yang berlaku masih sesuai Perda No 3/ 2003 tentang BBNKB dan Perda No 4/2003 tentang PKB.

”PKB dan BBNKB belum naik kendati wacana kenaikan pajak sudah ada. Saat ini, wacana kenaikan pajak itu masih dibahas di tingkat provinsi. Kami masih menerapkan pajak sesuai perda yang lama,” ucap Kepala UPT PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat WP Purba di sela-sela peringatan HUT ke-483 DKI Jakarta di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara.

Di Jakarta Pusat, target penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dipatok Rp 114,514 miliar. Hingga Mei, penerimaan kedua pajak itu mencapai lebih dari 43,19 persen. Kepala UPT PKB dan BBNKB Jakarta Utara Endy Hafani mengatakan, tahun 2010 direncanakan penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan roda dua atau tiga di Jakarta Utara Rp 154,9 miliar. Hingga 21 Juni lalu, penerimaan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai lebih dari Rp 80 miliar atau 52 persen.

0 komentar:

Posting Komentar