Halaman

Rabu, 28 Juli 2010

Aturan Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Artikel ini dipostkan untuk memberikan sedikit gambaran tentang hubungan istimewa dalam perpajakan.


Lampiran-lampiran khusus SPT Tahunan

Petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan

wajib pajak badan

(SPT TAHUNAN PPhWP BADAN)

Pernyataan transaksi dalam hubungan Istimewa

(Lampiran Khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1; DAN 3A-2/3B-2)

Bentuk Hubungan dengan wajib pajak

Bentuk hubungan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu:

a. Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/ penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Pajak Penghasilan.

b. Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan.

c. Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Pajak Penghasilan.

d. Hubungan istimewa karena pengandalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak

PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

UU No. 36 tahun 2008

Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

PENJELASAN

UU No. 36 tahun 2008

Tentang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4)

Ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan l urus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri,sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.



Rabu, 30 Juni 2010

Potensi Kehilangan Pajak Akibat Transfer Pricing Rp 1.300 Triliun

Wednesday, 30 June 2010
Kontan Online.com, 30 Juni 2010

JAKARTA. Bukan main. Potensi kehilangan (potential lost) penerimaan pajak akibat praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia selama 2009 lalu mungkin mencapai Rp 1.300 triliun.

Jika perkiraan itu tepat, ini sungguh keterlaluan. "Angka Rp 1.300 triliun itu signifikan karena setara dengan 60% total transaksi yang mencapai Rp 2.100 triliun," kata Pengamat Perpajakan Narliswandi Piliang dalam seminar dengan tajuk Reformasi Perpajakan kemarin (29/6).

Narliswandi menyatakan, angka tersebut berasal dari Seksi Transfer Pricing Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diolah berdasarkan data milik Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). "Transfer pricing biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kita untuk meminimalkan nilai pajak yang dibayar melalui rekayasa harga," ungkap dia.

Transfer pricing adalah trik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan lewat cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) nilai lebih kecil dari seharusnya atau membayar PPH sama sekali.

Narliswandi kecewa pada Ditjen Pajak yang hanya menempatkan 12 orang untuk mengendus praktik transfer pricing. "Itu pun tak semua paham," ujar dia. Ia menambahkan, Ditjen Pajak baru membentuk Seksi Transfer Pricing pada 2007 lalu, setelah banyak perusahaan yang mengaku rugi.

Indonesia semestinya bisa meniru Singapura yang lebih tegas menangani transfer pricing. Negeri Merlion itu mengharuskan penanam modal asing yang tak untung dalam lima tahun untuk angkat kaki dari bumi Singapura.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Anwar Suprijadi menuturkan, transfer pricing memang berpotensi terhadap kemungkinan penyalahgunaan pajak. Namun, untuk mengendus praktik tersebut tidak mudah, perlu keahlian khusus. "Sebetulnya, keahliannya sudah ada tinggal memanfaatkan dan keseriusan untuk menangani saja," ujar dia.

Menurut Anwar, perlu ada langkah nyata dari Ditjen Pajak untuk menangani praktik transfer pricing, termasuk menjalin kerjasama dengan negara lain. "Seperti yang digagas dalam G-20 (Kelompok 20)," kata Anwar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan direktoratnya sudah menyiapkan sumber daya di bidang transfer pricing sebanyak 1.015 orang yang tersebar di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Plus, menempatkan 15 intelijen di luar negeri.

Senin, 28 Juni 2010

MK PPh atas dividen terbit

Monday, 28 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 28 Juni 2010
JAKARTA: Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan PMK No. 111/PMK.03/2010 yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 3 PP No. 19/2009 tentang PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri.

Pjs. Kepala Biro Humas Kemenkeu Samsuar Said dalam rilis yang diterima Bisnis mengatakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

Dia menjelaskan dividen yang dimaksud adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemagang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Kamis, 24 Juni 2010

Lagi, Pegawai Pajak Teman Gayus Menjadi Tersangka

Friday, 25 June 2010
Harian Kompas, 25 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Setelah Maruli Pandapotan Manurung dijadikan tersangka, Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tersangka baru itu adalah Humala Napitupulu, mantan rekan satu tim Gayus HP Tambunan dan Maruli. Humala kini ditahan di rutan Mabes Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, Kamis (24/6), mengatakan, Humala sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/6) dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik dari Tim Independen Mabes Polri. Humala diperiksa terkait dugaan praktik mafia pajak bersama Gayus dan Maruli. ”Masih sama dengan sangkaan terhadap Maruli juga,” kata Marwoto.

Berdasarkan pengakuan Gayus kepada penyidik, Maruli dan Humala adalah kolega Gayus hingga September 2007 sebagai tim penelaah keberatan. Gayus juga mengaku bahwa Maruli adalah mantan atasannya pada Maret-September 2007. Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Maruli, Juniver Girsang. Juniver memastikan, kliennya secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus. Hanya pada 30 Juni 2007, Maruli pernah ditugaskan menjadi pejabat sementara atas permohonan keberatan PT SAT berdasarkan surat tugas dari Direktur Keberatan dan Banding.

Sejauh ini, menurut Juniver, Maruli diperiksa terkait dengan penanganan permohonan keberatan PT SAT atas penetapan pajak dengan pokok sengketa pajak sebesar Rp 290 juta.

Marwoto memastikan, Gayus, Maruli, dan Humala takkan ditahan di rutan yang sama. Hal itu untuk menghindari kemungkinan para tersangka tersebut saling mengintervensi. Gayus ditahan di rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; Maruli ditahan di Polres Jakarta Selatan; dan Humala sementara ditahan di rutan Badan Reserse Kriminal Polri.

Perkara dugaan mafia pajak merupakan kelanjutan dari perkara praktik mafia hukum yang telah menyeret sederet aparat penegak hukum, termasuk pengacara. Perkara yang disidik polisi itu kini berupaya membongkar asal-usul aset miliaran rupiah yang diperoleh Gayus yang kemudian digunakannya untuk menyuap aparat hukum.

Gayus terseret pidana pada 2009 ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi sejumlah rekeningnya yang mencurigakan senilai Rp 28 miliar. Laporan itu lalu disidik oleh Mabes Polri. Namun, perkara direkayasa penyidik sehingga Gayus lolos. Untuk rekayasa itu, Gayus diduga menyuap aparat.


Rabu, 23 Juni 2010

Tarif Pengurusan Kendaraan Naik

Wednesday, 23 June 2010
Harian Kompas, 23 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bakal menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 26 Juni. Kenaikan tarif ini sesuai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Kepala Subseksi Samsat Jakarta Pusat Ajun Komisaris Puji Hardi, Selasa (22/6) di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara, mengatakan, kenaikan tarif ini rata-rata 100 persen untuk setiap jenis pengurusan surat.

”Semua tarif baru sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu. Kami tinggal menyesuaikan,” ucap Puji.

Tarif setiap penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 per STNK. Tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.

Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga, tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Tarif TNKB roda empat atau lebih naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No 50/2010, tarif yang naik itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Pajak belum naik

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta belum naik. BBNKB dan PKB yang berlaku masih sesuai Perda No 3/ 2003 tentang BBNKB dan Perda No 4/2003 tentang PKB.

”PKB dan BBNKB belum naik kendati wacana kenaikan pajak sudah ada. Saat ini, wacana kenaikan pajak itu masih dibahas di tingkat provinsi. Kami masih menerapkan pajak sesuai perda yang lama,” ucap Kepala UPT PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat WP Purba di sela-sela peringatan HUT ke-483 DKI Jakarta di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara.

Di Jakarta Pusat, target penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dipatok Rp 114,514 miliar. Hingga Mei, penerimaan kedua pajak itu mencapai lebih dari 43,19 persen. Kepala UPT PKB dan BBNKB Jakarta Utara Endy Hafani mengatakan, tahun 2010 direncanakan penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan roda dua atau tiga di Jakarta Utara Rp 154,9 miliar. Hingga 21 Juni lalu, penerimaan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai lebih dari Rp 80 miliar atau 52 persen.

Polisi Buka Data Pajak Terkait Gayus

Jakarta -- Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, penyidik Kepolisian RI telah mengambil sejumlah dokumen pajak yang berkaitan dengan Gayus Halomoan Tambunan, tersangka mafia ka... sus pajak.
“Sudah. Minggu yang lalu atau kemarin, sejak terima surat izin dari Menteri Keuangan. Tim penyidik sudah datang dan dokumen sudah dibuka,” kata Tjiptardjo di kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.

Sementara ini, dia melanjutkan, data yang dibuka penyidik Polri barulah data empat wajib pajak perusahaan. Namun, jika polisi meminta untuk membuka data-data wajib pajak lain yang terkait, Tjiptardjo menyatakan siap memberikan. “(Dokumen) yang diminta tergantung polisi, (dokumen) yang lain (juga) kami buka semuanya,” ucap Tjiptardjo.

Sebelumnya, juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, mengatakan, dari 149 perusahaan yang namanya tertera dalam dokumen pemeriksaan, baru 49 perusahaan yang diakui Gayus dan empat perusahaan yang diperiksa penyidik. Keempat perusahaan itu adalah PT Excelcomindo, PT Indocement, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan akan menindak tegas setiap pegawai di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, yang tersangkut dengan kasus pajak Gayus Tambunan. “Seandainya ada yang tersangkut, akan kami tindak,” katanya dalam kesempatan terpisah.

Namun ia mengaku belum mendapat laporan tentang seorang atasan Gayus Tambunan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Agus juga mengaku belum mendapat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas tiga atasan Gayus yang diduga terlibat kasus makelar kasus pajak.


Koran Tempo, 21 Juni 2010

DIRJEN PAJAK GENCARKAN PEMBETULAN SPT

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini. Ditjen Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetu... lan SPT tahunan PPh sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).

Dalam surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009.

Profil WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Pembetulan SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.

Tjiptardjo menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.

Sementara itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan.

"Rasio imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan dengan jumlah profil WP wajib SPT," jelas Tjiptardjo dalam SE yang dikutip Bisnis akhir pekan lalu.

Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,1 triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.

Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target minimal.


Harian Bisnis Indonesia, 21 Juni 2010

Selasa, 22 Juni 2010

Maruli Jadi Tersangka, Kasus Mafia Pajak Tak Berhenti pada Gayus

Tuesday, 22 June 2010
Harian Kompas, 22 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Markas Besar Polri menetapkan tersangka baru, yakni Maruli Pandapotan Manurung, dalam perkara yang menyeret Gayus HP Tambunan, mantan pegawai negeri golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak.

Maruli adalah mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak. Maruli diduga terlibat dalam praktik mafia pajak. ”Ya benar, dalam kaitan dugaan mafia pajak,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto soal keterkaitan Maruli, Senin (21/6).

Pengacara dari Maruli, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan diperiksa hari ini pukul 09.00 di Badan Reserse Kriminal Polri. Juniver mengaku tidak tahu sejak kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam surat panggilan dari Mabes Polri Nomor S.pgl/502/VI/2010/Pidkor&WCC tertanggal 18 Juni 2010, panggilan kepada Maruli sebagai tersangka.

Maruli diperiksa dua kali sebagai saksi terkait kasus Gayus, yakni pada 20 dan 21 Mei 2010. Menurut Juniver, kliennya banyak ditanyai soal dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan PT SAT. Juniver mengakui, kliennya ditanyai soal perusahaan-perusahaan di bawah Bakrie Group. ”Klien kami secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus,” katanya.

Namun, Juniver membantah Maruli pernah menerima uang dari salah satu perusahaan Bakrie Group senilai 1,5 juta dollar Amerika Serikat, seperti yang diungkapkan Gayus kepada penyidik. Juniver mengatakan, Maruli tidak mengenal Deni Adrian yang menurut Gayus pegawai dari PT Bumi Resources.

Ditanya apakah Maruli mengenal Alif Kuncoro (tersangka) dan Imam Cahyo Maliki, Juniver mengakui, kliennya memang mengenal keduanya. ”Ya sekadar pernah kenal di Hotel Peninsula. Beliau (Maruli) senang menyanyi, pernah ada acara kumpul-kumpul di hotel itu, kenal di sana,” kata Juniver.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan, pihaknya sudah memproses status kepegawaian Maruli pasca-perubahan status sebagai tersangka. ”Namun, hingga saat ini belum tuntas,” ujarnya. Adapun Gayus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta kasus mafia pajak ini tidak berhenti pada Gayus. ”Semua pelaku harus dijerat,” katanya.

Maruli Jadi Tersangka, Kasus Mafia Pajak Tak Berhenti pada Gayus

Tuesday, 22 June 2010
Harian Kompas, 22 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Markas Besar Polri menetapkan tersangka baru, yakni Maruli Pandapotan Manurung, dalam perkara yang menyeret Gayus HP Tambunan, mantan pegawai negeri golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak.

Maruli adalah mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak. Maruli diduga terlibat dalam praktik mafia pajak. ”Ya benar, dalam kaitan dugaan mafia pajak,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto soal keterkaitan Maruli, Senin (21/6).

Pengacara dari Maruli, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan diperiksa hari ini pukul 09.00 di Badan Reserse Kriminal Polri. Juniver mengaku tidak tahu sejak kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam surat panggilan dari Mabes Polri Nomor S.pgl/502/VI/2010/Pidkor&WCC tertanggal 18 Juni 2010, panggilan kepada Maruli sebagai tersangka.

Maruli diperiksa dua kali sebagai saksi terkait kasus Gayus, yakni pada 20 dan 21 Mei 2010. Menurut Juniver, kliennya banyak ditanyai soal dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan PT SAT. Juniver mengakui, kliennya ditanyai soal perusahaan-perusahaan di bawah Bakrie Group. ”Klien kami secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus,” katanya.

Namun, Juniver membantah Maruli pernah menerima uang dari salah satu perusahaan Bakrie Group senilai 1,5 juta dollar Amerika Serikat, seperti yang diungkapkan Gayus kepada penyidik. Juniver mengatakan, Maruli tidak mengenal Deni Adrian yang menurut Gayus pegawai dari PT Bumi Resources.

Ditanya apakah Maruli mengenal Alif Kuncoro (tersangka) dan Imam Cahyo Maliki, Juniver mengakui, kliennya memang mengenal keduanya. ”Ya sekadar pernah kenal di Hotel Peninsula. Beliau (Maruli) senang menyanyi, pernah ada acara kumpul-kumpul di hotel itu, kenal di sana,” kata Juniver.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan, pihaknya sudah memproses status kepegawaian Maruli pasca-perubahan status sebagai tersangka. ”Namun, hingga saat ini belum tuntas,” ujarnya. Adapun Gayus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta kasus mafia pajak ini tidak berhenti pada Gayus. ”Semua pelaku harus dijerat,” katanya.

Kasus Mafia Pajak Tak Kunjung Usai, Menkeu Geram

Tuesday, 22 June 2010
Okezone.com, 22 Juni 2010
JAKARTA - Maraknya oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terlibat dalam sejumlah kasus membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo gerah.

Meskipun demikian, dirinya tidak mau bersikap gegabah dalam mengambil tindakan karena menganut asas praduga tak bersalah, namun tetap harus bersikap tegas jika memang terdapat indikasi kuat ke arah penyelewengan.

"Pemerintah tetap menjunjung praduga tidak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (yang tersangkut kasus)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.
Untuk menghindari segala bentuk penyimpangan di Ditjen Pajak, pihaknya akan semakin intensif dalam memperkuat sistem pengendalian internal untuk meyakini tidak ada tindakan-tindakan penipuan sejenis yang terus berjalan.

"Kita memberikan arahan yang terkait dengan hubungan penegak hukum agar bekerja sama dengan baik. Kalau terkait internal, Irjen harus masuk dan terkait sistem harus diperbaiki," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kian maraknya kasus mafia hukum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya membuat geram sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Tak ayal, jika pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polri untuk melihat dan meneliti perkembangan kasus tersebut, terutama dengan nama yang disebut dan bagaimana modusnya, serta konsekuensinya terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus Mafia Pajak Tak Kunjung Usai, Menkeu Geram

Tuesday, 22 June 2010
Okezone.com, 22 Juni 2010
JAKARTA - Maraknya oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terlibat dalam sejumlah kasus membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo gerah.

Meskipun demikian, dirinya tidak mau bersikap gegabah dalam mengambil tindakan karena menganut asas praduga tak bersalah, namun tetap harus bersikap tegas jika memang terdapat indikasi kuat ke arah penyelewengan.

"Pemerintah tetap menjunjung praduga tidak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (yang tersangkut kasus)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.
Untuk menghindari segala bentuk penyimpangan di Ditjen Pajak, pihaknya akan semakin intensif dalam memperkuat sistem pengendalian internal untuk meyakini tidak ada tindakan-tindakan penipuan sejenis yang terus berjalan.

"Kita memberikan arahan yang terkait dengan hubungan penegak hukum agar bekerja sama dengan baik. Kalau terkait internal, Irjen harus masuk dan terkait sistem harus diperbaiki," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kian maraknya kasus mafia hukum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya membuat geram sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Tak ayal, jika pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polri untuk melihat dan meneliti perkembangan kasus tersebut, terutama dengan nama yang disebut dan bagaimana modusnya, serta konsekuensinya terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus Mafia Pajak Tak Kunjung Usai, Menkeu Geram

Tuesday, 22 June 2010
Okezone.com, 22 Juni 2010
JAKARTA - Maraknya oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terlibat dalam sejumlah kasus membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo gerah.

Meskipun demikian, dirinya tidak mau bersikap gegabah dalam mengambil tindakan karena menganut asas praduga tak bersalah, namun tetap harus bersikap tegas jika memang terdapat indikasi kuat ke arah penyelewengan.

"Pemerintah tetap menjunjung praduga tidak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (yang tersangkut kasus)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.
Untuk menghindari segala bentuk penyimpangan di Ditjen Pajak, pihaknya akan semakin intensif dalam memperkuat sistem pengendalian internal untuk meyakini tidak ada tindakan-tindakan penipuan sejenis yang terus berjalan.

"Kita memberikan arahan yang terkait dengan hubungan penegak hukum agar bekerja sama dengan baik. Kalau terkait internal, Irjen harus masuk dan terkait sistem harus diperbaiki," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kian maraknya kasus mafia hukum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya membuat geram sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Tak ayal, jika pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polri untuk melihat dan meneliti perkembangan kasus tersebut, terutama dengan nama yang disebut dan bagaimana modusnya, serta konsekuensinya terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Jumat, 18 Juni 2010

Ditjen Pajak Segera Kirim 'Agen Rahasia' ke Luar Negeri

Thursday, 17 June 2010
Detik Finance.com, 17 Juni 2010
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera mengirimkan orang-orangnya sebagai agen di luar negeri untuk pekerjaan dinas rahasia, yaitu mengawasi data-data pajak perusahaan milik warga Indonesia yang bertempat di luar negeri.

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, negara-negara yang akan dituju oleh orang-orang Ditjen Pajak adalah negara-negara tax haven seperti Singapura dan Hong Kong.

"Kita lihat aktivitas perusahaan orang-orang Indonesia di luar negeri. Tapi datanya tidak bisa dipublikasikan. Data intelijen untuk perusahaan terbuka tidak bisa dibuka. Data-data itu pekerjaan dinas rahasia, jadi dikaji untuk kepentingan negara. Kalau dipublikasikan nanti mereka lari," kata Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Selain itu, penempatan orang-orang pajak di luar negeri juga demi mempelajari soal tax intelligence. Kemudian juga untuk membuka jalur intelijen dengan negara-negara lain untuk menyelidiki kasus-kasus pajak perusahaan milik warga Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

"Maunya secepat mungkin tempatkan orang di luar negeri. Karena pembicaraan dengan Deplu dan Menpan tinggal struktur organisasi dan keterkaitan dengan negara-negara luar negeri itu," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan transfer pricing, untuk mengakali pembayaran pajak. Hal inilah yang akan dicegah oleh Ditjen Pajak dengan menempatkan orang-orangnya di luar negeri.


Pajak Tidak Lunas, 205 Kepala Desa di Lumajang Dapat Mega Pro

Thursday, 17 June 2010
Tempointeraktif.com, 17 Juni 2010

TEMPO Interaktif, Lumajang - Sebanyak 205 kepala desa dan lurah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/6), menerima sepeda motor Honda Mega Pro dari Pemerintah Kabupaten Lumajang di Pendopo Kabupaten. Ratusan sepeda motor itu diberikan langsung oleh Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar.

Bupati yang kini tengah menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan hukum sewaktu menjabat sebagi Plt Bupati Jember mengatakan, pembagian sepeda motor ini dilakukan agar kinerja kepala desa serta lurah semakin baik. “Supaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan lancar,” kata Masdar. Dia juga mengatakan, pada 2010 ini, dari 205 desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang, hanya 33 desa dan kelurahan yang melunasi PBB.

Masdar juga mengatakan, pemberian 205 sepeda motor untuk kepala desa dan lurah ini merupakan keputusan politik antara eksekutif dan legislatif. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lumajang Eka Tursila Wardhani ditemui Tempo hari ini mengatakan, untuk 205 sepeda motor ini pemerintah menghabiskan anggaran sekitar Rp 2,1 miliar. Dari 205 sepeda motor tersebut, 198 di antaranya untuk desa dan tujuh untuk kelurahan.

Wardhani menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. “Itu pelat merah kok. Kalau masa jabatan kepala desa habis, ya harus dikembalikan kepada desa. Tidak untuk dimiliki,” katanya.

Sebanyak 198 sepeda motor untuk desa sementara ini masih pinjam pakai. “Setahun pertama memang seperti itu. Berbeda dengan kelurahan. Sudah otomatis menjadi milik kelurahan,” katanya.

Wardhani menambahkan, tidak seluruh kepala desa mendapat Mega Pro. “Masa kepala desa yang perempuan dapat sepeda motor laki-laki,” katanya. Untuk perempuan kepala desa, kata dia, akan mendapat motor bebek.

Tak lebih dari 10 sepeda motor yang diberikan kepada kepala desa ini adalah sepeda motor bebek.“Pemberian ini agar PBB-nya lancar. Banyak pelunasan PBB saat ini masih nggandol,” jelasnya.

Kamis, 17 Juni 2010

Kasus Asian Agri terus diproses

Thursday, 17 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 17 Juni 2010
JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pidana pajak Asian Agri Group (AAG) akan diproses, termasuk pemilik kelompok bisnis itu Sukanto Tanoto.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono menjawab pertanyaan pers tentang dugaan keterlibatan bos perusahaan tersebut.

"Akhir bulan ini diperkirakan berkas akan dilimpahkan [oleh penyidik Ditjen Pajak]. Sementara ini ada tiga berkas dahulu. Semua pihak yang terlibat kasus itu diproses," ujar Darmono seusai mengikuti pertemuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri kemarin.
Dia menuturkan selama ini penyidik Ditjen Pajak masih melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk Kejagung. Alat bukti yang dimaksud adalah bukti formal, seperti saksi yang meringankan dan yang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto sebelumnya mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditjen Pajak dengan memberikan petunjuk dalam pemberkasan perkara tersebut. Menurut dia, pihak penuntut hanya menunggu penyerahan berkas dari direktorat tersebut.

"Siapa bilang tidak bisa dilanjutkan [ke pengadilan]? Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik lebih dari cukup dan sudah memberikan petunjuk dalam berkas itu. Sekarang kami hanya menunggu [diserahkan kembali]," ujar Didiek.

Menurut dia, tindak lanjut perkara itu ada di tangan penyidik Ditjen Pajak setelah Kejagung memberikan petunjuk dalam pemberkasan perkara tersebut. Dia menegaskan selain gelar perkara, Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga sudah berkoordinasi dengan dua instansi tersebut.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa penyidik Ditjen Pajak hingga kini belum melaksanakan petunjuk yang diberikan Kejagung. Oleh karena itu, sambungnya, kasus itu sampai sekarang belum dinyatakan lengkap.

Pada 2007, tim penyidik Ditjen Pajak sudah menetapkan 14 tersangka dari AAG dan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sukanto untuk diperiksa. Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi. Dugaan modus penggelapan pajak perusahaan itu berupa penggelembungan biaya perusahaan dan kerugian transaksi ekspor, serta mengecilkan hasil penjualan.

Pada Agustus 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra-peradilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penyidikan Ditjen Pajak. Walaupun demikian, hakim Sudarwin memerintahkan kepada instansi tersebut untuk segera memproses perkara pajak AAG dengan lebih cepat lagi dalam penanganannya.

Peraturan PPnBM masih dibahas

Thursday, 17 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 17 Juni 2010
JAKARTA: Hingga saat ini pemerintah belum mengonsultasikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) kepada DPR, seperti yang diminta oleh Komisi XI DPR.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, dalam jawaban tertulisnya kepada Komisi XI DPR, menyebutkan RPP PPN dan PPnBM telah selesai disusun dan sedang dibahas di internal Kementerian Keuangan. "Jadi belum dapat dikonsultasikan [kepada Komisi XI DPR]," katanya.
Jawaban Tjiptardjo merupakan tanggapan atas pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy, Sadar Subagyo, dan Andi Rahmat. Ketiganya menanyakan perihal RPP tentang PPN dan PPnBM yang hingga kini belum dikonsultasikan oleh pihak pemerintah, padahal, konsultasi dijanjikan paling lambat 1 April 2010.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo pernah menyebutkan pemerintah hanya akan mengenakan tarif PPnBM maksimal 100% dari batas atas maksimal pengenaan PPnBM yang dipatok dalam UU sebesar 200%.

Kadin tak setuju penaikan pajak daerah

Thursday, 17 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 17 Juni 2010
BATAM: Kamar Dagang dan Industri Kota Batam menolak rencana penaikan pajak daerah yang tercantum dalam rencana peraturan daerah sebesar 100%-400% karena diyakini akan memberatkan dunia usaha.

Nada Soraya, Ketua Kadin Batam, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pemkot Batam terhadap rencana penaikan pajak daerah itu.

"Kami akan minta klarifikasi kepada Wali Kota Batam soal kenaikan pajak yang tercantum dalam Ranperda Pajak Daerah," ujarnya kemarin.
Dia mengungkapkan Kadin Batam telah menggelar pertemuan dengan para pimpinan asosiasi pengusaha di kota itu. Para pimpinan asosiasi pengusaha tidak setuju dengan rencana penaikan tersebut, termasuk Kadin.

Namun demikian, lanjutnya, Kadin Batam masih akan meminta klarifikasi kepada pemkot terhadap rencana penaikan tersebut sebelum menentukan sikap yang lebih konkret atas penolakan tersebut. Berbeda dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa asosiasi pengusaha lainnya yang telah memutuskan untuk memboikot pembahasan ranperda.

Selain itu, Kadin Batam juga akan menyurati Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah untuk meminta hal yang sama. Bahkan Kadin juga sudah mempersiapkan rencana untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri jika penaikan pajak itu tetap diberlakukan.

Dipertimbangkan

Soraya juga menegaskan Kadin menolak kenaikan pajak dengan alasan apa pun.

"Kami minta pansus mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak ini karena kami yakin banyak yang belum dikaji secara komprehensif. Ini akan sangat menekan pelaku usaha, padahal daerah ini berstatus kawasan bebas," ujarnya.

Penolakan rencana penaikan pajak daerah sebesar 100%-400% oleh Pemkot Batam sebelumnya telah ditolak oleh Apindo Kepri dan hampir seluruh asosiasi pengusaha yang ada di kota itu.

Pekan lalu, Ketua Apindo Kepri Cahya menegaskan akan memboikot pembahasan ranperda pajak jika pembahasannya tetap dilanjutkan.

Para pengusaha, kata Cahya, menilai besaran penaikan sangat memberatkan dan tidak memiliki indikator dan alasan yang jelas.

Padahal, para pengusaha di kota itu merasa belum mengalami perkembangan bisnis yang berarti setelah diterpa krisis keuangan global dan mandeknya implementasi free trade zone.

"Pada 2008 pertumbuhan ekonomi Batam sekitar 7% dan 2009 anjlok hingga 1%. Dengan kondisi itu seharusnya pengusaha mendapat insentif dari pemerintah, bukan malah mengalami kenaikan pajak," ujarnya.

DPR Minta BPK Audit Ditjen Pajak

Thursday, 17 June 2010
Kontan Online.com, 17 Juni 2010

JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) DPR tentang Perpajakan resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. "Kami sudah kirimkan surat resmi ke pimpinan DPR," kata Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng usai rapat kerja dengan Ditjen Pajak di gedung DPR, Selasa (15/6) malam.

Permintaan audit ini tidak lepas dari lambannya Ditjen Pajak menyelesaikan kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS), PT Asian Agri, PT Wilmar, PT Alfa Kurnia, PT ING Internasional dan Rumahsakit Emma Mojokerto. Itu sebabnya, Panja meminta BPK memeriksa data-data keenam perusahaan tersebut di Ditjen Pajak dan Pengadilan Pajak.

Menurut Melchias, pihaknya ingin mengetahui soal pengamatan, pemeriksaan, penetapan bukti permulaan, dan penyidikan Ditjen Pajak atas enam perusahaan itu. Ia berharap, BPK bisa menyelesaikan auditnya dalam waktu satu bulan.

Selain lamban menyelesaikan kasus tersebut, Panja Perpajakan juga menerima bukti dari enam perusahaan itu, kalau penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap mereka tidak sesuai dengan ketentuan. "Menurut perusahaan itu harusnya ada pengembalian kelebihan pembayaran pajak," ujar Melchias.

Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo menanggapi dingin permintaan Panja Perpajakan kepada BPK untuk mengaudit Ditjen Pajak tersebut. Menurut dia, apa yang sudah dikerjakan oleh anak buahnya sudah sesuai dengan ketentuan. Karena, ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan kasus pajak keenam perusahaan tersebut.

Kalaupun, Ditjen Pajak tidak mau terbuka soal hasil dan bukti permulaan, itu semata lantaran penyidikan kasus enam perusahaan ini masih berjalan. "Kalau dibuka semua, nanti lawyer perusahaan itu bisa bermain-main," ungkap Tjiptardjo.

Yang pasti, Tjiptardjo menegaskan, kerja penyidik Pajak tetap profesional dalam menyelidiki kasus tersebut. "Kalau memang ada yang salah akan kami tindak," tegasnya.