Halaman

Kamis, 17 Juni 2010

Kasus Asian Agri terus diproses

Thursday, 17 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 17 Juni 2010
JAKARTA: Kejaksaan Agung menyatakan semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pidana pajak Asian Agri Group (AAG) akan diproses, termasuk pemilik kelompok bisnis itu Sukanto Tanoto.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono menjawab pertanyaan pers tentang dugaan keterlibatan bos perusahaan tersebut.

"Akhir bulan ini diperkirakan berkas akan dilimpahkan [oleh penyidik Ditjen Pajak]. Sementara ini ada tiga berkas dahulu. Semua pihak yang terlibat kasus itu diproses," ujar Darmono seusai mengikuti pertemuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Polri kemarin.
Dia menuturkan selama ini penyidik Ditjen Pajak masih melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk Kejagung. Alat bukti yang dimaksud adalah bukti formal, seperti saksi yang meringankan dan yang lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Didiek Darmanto sebelumnya mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditjen Pajak dengan memberikan petunjuk dalam pemberkasan perkara tersebut. Menurut dia, pihak penuntut hanya menunggu penyerahan berkas dari direktorat tersebut.

"Siapa bilang tidak bisa dilanjutkan [ke pengadilan]? Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik lebih dari cukup dan sudah memberikan petunjuk dalam berkas itu. Sekarang kami hanya menunggu [diserahkan kembali]," ujar Didiek.

Menurut dia, tindak lanjut perkara itu ada di tangan penyidik Ditjen Pajak setelah Kejagung memberikan petunjuk dalam pemberkasan perkara tersebut. Dia menegaskan selain gelar perkara, Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga sudah berkoordinasi dengan dua instansi tersebut.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa penyidik Ditjen Pajak hingga kini belum melaksanakan petunjuk yang diberikan Kejagung. Oleh karena itu, sambungnya, kasus itu sampai sekarang belum dinyatakan lengkap.

Pada 2007, tim penyidik Ditjen Pajak sudah menetapkan 14 tersangka dari AAG dan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sukanto untuk diperiksa. Namun, panggilan itu tidak pernah dipenuhi. Dugaan modus penggelapan pajak perusahaan itu berupa penggelembungan biaya perusahaan dan kerugian transaksi ekspor, serta mengecilkan hasil penjualan.

Pada Agustus 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra-peradilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penyidikan Ditjen Pajak. Walaupun demikian, hakim Sudarwin memerintahkan kepada instansi tersebut untuk segera memproses perkara pajak AAG dengan lebih cepat lagi dalam penanganannya.

0 komentar:

Posting Komentar