Halaman

Kamis, 17 Juni 2010

Peraturan PPnBM masih dibahas

Thursday, 17 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 17 Juni 2010
JAKARTA: Hingga saat ini pemerintah belum mengonsultasikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) kepada DPR, seperti yang diminta oleh Komisi XI DPR.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, dalam jawaban tertulisnya kepada Komisi XI DPR, menyebutkan RPP PPN dan PPnBM telah selesai disusun dan sedang dibahas di internal Kementerian Keuangan. "Jadi belum dapat dikonsultasikan [kepada Komisi XI DPR]," katanya.
Jawaban Tjiptardjo merupakan tanggapan atas pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy, Sadar Subagyo, dan Andi Rahmat. Ketiganya menanyakan perihal RPP tentang PPN dan PPnBM yang hingga kini belum dikonsultasikan oleh pihak pemerintah, padahal, konsultasi dijanjikan paling lambat 1 April 2010.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo pernah menyebutkan pemerintah hanya akan mengenakan tarif PPnBM maksimal 100% dari batas atas maksimal pengenaan PPnBM yang dipatok dalam UU sebesar 200%.

0 komentar:

Posting Komentar