“Sudah. Minggu yang lalu atau kemarin, sejak terima surat izin dari Menteri Keuangan. Tim penyidik sudah datang dan dokumen sudah dibuka,” kata Tjiptardjo di kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.
Sementara ini, dia melanjutkan, data yang dibuka penyidik Polri barulah data empat wajib pajak perusahaan. Namun, jika polisi meminta untuk membuka data-data wajib pajak lain yang terkait, Tjiptardjo menyatakan siap memberikan. “(Dokumen) yang diminta tergantung polisi, (dokumen) yang lain (juga) kami buka semuanya,” ucap Tjiptardjo.
Sebelumnya, juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, mengatakan, dari 149 perusahaan yang namanya tertera dalam dokumen pemeriksaan, baru 49 perusahaan yang diakui Gayus dan empat perusahaan yang diperiksa penyidik. Keempat perusahaan itu adalah PT Excelcomindo, PT Indocement, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan akan menindak tegas setiap pegawai di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, yang tersangkut dengan kasus pajak Gayus Tambunan. “Seandainya ada yang tersangkut, akan kami tindak,” katanya dalam kesempatan terpisah.
Koran Tempo, 21 Juni 2010
0 komentar:
Posting Komentar