Halaman

Kamis, 24 Juni 2010

Lagi, Pegawai Pajak Teman Gayus Menjadi Tersangka

Friday, 25 June 2010
Harian Kompas, 25 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Setelah Maruli Pandapotan Manurung dijadikan tersangka, Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tersangka baru itu adalah Humala Napitupulu, mantan rekan satu tim Gayus HP Tambunan dan Maruli. Humala kini ditahan di rutan Mabes Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, Kamis (24/6), mengatakan, Humala sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/6) dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik dari Tim Independen Mabes Polri. Humala diperiksa terkait dugaan praktik mafia pajak bersama Gayus dan Maruli. ”Masih sama dengan sangkaan terhadap Maruli juga,” kata Marwoto.

Berdasarkan pengakuan Gayus kepada penyidik, Maruli dan Humala adalah kolega Gayus hingga September 2007 sebagai tim penelaah keberatan. Gayus juga mengaku bahwa Maruli adalah mantan atasannya pada Maret-September 2007. Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Maruli, Juniver Girsang. Juniver memastikan, kliennya secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus. Hanya pada 30 Juni 2007, Maruli pernah ditugaskan menjadi pejabat sementara atas permohonan keberatan PT SAT berdasarkan surat tugas dari Direktur Keberatan dan Banding.

Sejauh ini, menurut Juniver, Maruli diperiksa terkait dengan penanganan permohonan keberatan PT SAT atas penetapan pajak dengan pokok sengketa pajak sebesar Rp 290 juta.

Marwoto memastikan, Gayus, Maruli, dan Humala takkan ditahan di rutan yang sama. Hal itu untuk menghindari kemungkinan para tersangka tersebut saling mengintervensi. Gayus ditahan di rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; Maruli ditahan di Polres Jakarta Selatan; dan Humala sementara ditahan di rutan Badan Reserse Kriminal Polri.

Perkara dugaan mafia pajak merupakan kelanjutan dari perkara praktik mafia hukum yang telah menyeret sederet aparat penegak hukum, termasuk pengacara. Perkara yang disidik polisi itu kini berupaya membongkar asal-usul aset miliaran rupiah yang diperoleh Gayus yang kemudian digunakannya untuk menyuap aparat hukum.

Gayus terseret pidana pada 2009 ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi sejumlah rekeningnya yang mencurigakan senilai Rp 28 miliar. Laporan itu lalu disidik oleh Mabes Polri. Namun, perkara direkayasa penyidik sehingga Gayus lolos. Untuk rekayasa itu, Gayus diduga menyuap aparat.


0 komentar:

Posting Komentar