Halaman

Rabu, 28 Juli 2010

Aturan Hubungan Istimewa dalam Perpajakan

Artikel ini dipostkan untuk memberikan sedikit gambaran tentang hubungan istimewa dalam perpajakan.


Lampiran-lampiran khusus SPT Tahunan

Petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan

wajib pajak badan

(SPT TAHUNAN PPhWP BADAN)

Pernyataan transaksi dalam hubungan Istimewa

(Lampiran Khusus 3A/3B; 3A-1/3B-1; DAN 3A-2/3B-2)

Bentuk Hubungan dengan wajib pajak

Bentuk hubungan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu:

a. Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/ penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Pajak Penghasilan.

b. Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan.

c. Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Pajak Penghasilan.

d. Hubungan istimewa karena pengandalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak

PERNYATAAN TRANSAKSI DALAM HUBUNGAN ISTIMEWA

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

a. kepemilikan atau penyertaan modal

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

UU No. 36 tahun 2008

Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

PENJELASAN

UU No. 36 tahun 2008

Tentang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat (4)

Ayat (4)

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.

Huruf a

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung.

Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan l urus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri,sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.



Rabu, 30 Juni 2010

Potensi Kehilangan Pajak Akibat Transfer Pricing Rp 1.300 Triliun

Wednesday, 30 June 2010
Kontan Online.com, 30 Juni 2010

JAKARTA. Bukan main. Potensi kehilangan (potential lost) penerimaan pajak akibat praktik transfer pricing yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia selama 2009 lalu mungkin mencapai Rp 1.300 triliun.

Jika perkiraan itu tepat, ini sungguh keterlaluan. "Angka Rp 1.300 triliun itu signifikan karena setara dengan 60% total transaksi yang mencapai Rp 2.100 triliun," kata Pengamat Perpajakan Narliswandi Piliang dalam seminar dengan tajuk Reformasi Perpajakan kemarin (29/6).

Narliswandi menyatakan, angka tersebut berasal dari Seksi Transfer Pricing Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang diolah berdasarkan data milik Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). "Transfer pricing biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kita untuk meminimalkan nilai pajak yang dibayar melalui rekayasa harga," ungkap dia.

Transfer pricing adalah trik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan lewat cara bertransaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri memakai harga yang tak wajar. Akibatnya, perusahaan tampak rugi atau untung tipis dan akhirnya membayar pajak penghasilan (PPh) nilai lebih kecil dari seharusnya atau membayar PPH sama sekali.

Narliswandi kecewa pada Ditjen Pajak yang hanya menempatkan 12 orang untuk mengendus praktik transfer pricing. "Itu pun tak semua paham," ujar dia. Ia menambahkan, Ditjen Pajak baru membentuk Seksi Transfer Pricing pada 2007 lalu, setelah banyak perusahaan yang mengaku rugi.

Indonesia semestinya bisa meniru Singapura yang lebih tegas menangani transfer pricing. Negeri Merlion itu mengharuskan penanam modal asing yang tak untung dalam lima tahun untuk angkat kaki dari bumi Singapura.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (KPP) Anwar Suprijadi menuturkan, transfer pricing memang berpotensi terhadap kemungkinan penyalahgunaan pajak. Namun, untuk mengendus praktik tersebut tidak mudah, perlu keahlian khusus. "Sebetulnya, keahliannya sudah ada tinggal memanfaatkan dan keseriusan untuk menangani saja," ujar dia.

Menurut Anwar, perlu ada langkah nyata dari Ditjen Pajak untuk menangani praktik transfer pricing, termasuk menjalin kerjasama dengan negara lain. "Seperti yang digagas dalam G-20 (Kelompok 20)," kata Anwar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan direktoratnya sudah menyiapkan sumber daya di bidang transfer pricing sebanyak 1.015 orang yang tersebar di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia. Plus, menempatkan 15 intelijen di luar negeri.

Senin, 28 Juni 2010

MK PPh atas dividen terbit

Monday, 28 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 28 Juni 2010
JAKARTA: Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan PMK No. 111/PMK.03/2010 yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 3 PP No. 19/2009 tentang PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri.

Pjs. Kepala Biro Humas Kemenkeu Samsuar Said dalam rilis yang diterima Bisnis mengatakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

Dia menjelaskan dividen yang dimaksud adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemagang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Kamis, 24 Juni 2010

Lagi, Pegawai Pajak Teman Gayus Menjadi Tersangka

Friday, 25 June 2010
Harian Kompas, 25 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Setelah Maruli Pandapotan Manurung dijadikan tersangka, Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tersangka baru itu adalah Humala Napitupulu, mantan rekan satu tim Gayus HP Tambunan dan Maruli. Humala kini ditahan di rutan Mabes Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, Kamis (24/6), mengatakan, Humala sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/6) dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik dari Tim Independen Mabes Polri. Humala diperiksa terkait dugaan praktik mafia pajak bersama Gayus dan Maruli. ”Masih sama dengan sangkaan terhadap Maruli juga,” kata Marwoto.

Berdasarkan pengakuan Gayus kepada penyidik, Maruli dan Humala adalah kolega Gayus hingga September 2007 sebagai tim penelaah keberatan. Gayus juga mengaku bahwa Maruli adalah mantan atasannya pada Maret-September 2007. Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Maruli, Juniver Girsang. Juniver memastikan, kliennya secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus. Hanya pada 30 Juni 2007, Maruli pernah ditugaskan menjadi pejabat sementara atas permohonan keberatan PT SAT berdasarkan surat tugas dari Direktur Keberatan dan Banding.

Sejauh ini, menurut Juniver, Maruli diperiksa terkait dengan penanganan permohonan keberatan PT SAT atas penetapan pajak dengan pokok sengketa pajak sebesar Rp 290 juta.

Marwoto memastikan, Gayus, Maruli, dan Humala takkan ditahan di rutan yang sama. Hal itu untuk menghindari kemungkinan para tersangka tersebut saling mengintervensi. Gayus ditahan di rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; Maruli ditahan di Polres Jakarta Selatan; dan Humala sementara ditahan di rutan Badan Reserse Kriminal Polri.

Perkara dugaan mafia pajak merupakan kelanjutan dari perkara praktik mafia hukum yang telah menyeret sederet aparat penegak hukum, termasuk pengacara. Perkara yang disidik polisi itu kini berupaya membongkar asal-usul aset miliaran rupiah yang diperoleh Gayus yang kemudian digunakannya untuk menyuap aparat hukum.

Gayus terseret pidana pada 2009 ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi sejumlah rekeningnya yang mencurigakan senilai Rp 28 miliar. Laporan itu lalu disidik oleh Mabes Polri. Namun, perkara direkayasa penyidik sehingga Gayus lolos. Untuk rekayasa itu, Gayus diduga menyuap aparat.


Rabu, 23 Juni 2010

Tarif Pengurusan Kendaraan Naik

Wednesday, 23 June 2010
Harian Kompas, 23 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Samsat Jakarta Pusat dan Jakarta Utara bakal menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor mulai 26 Juni. Kenaikan tarif ini sesuai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Kepala Subseksi Samsat Jakarta Pusat Ajun Komisaris Puji Hardi, Selasa (22/6) di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara, mengatakan, kenaikan tarif ini rata-rata 100 persen untuk setiap jenis pengurusan surat.

”Semua tarif baru sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) itu. Kami tinggal menyesuaikan,” ucap Puji.

Tarif setiap penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk roda dua, tiga, dan angkutan umum naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000 per STNK. Tarif penerbitan STNK untuk roda empat atau lebih naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000.

Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua atau tiga, tarifnya naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000. Tarif TNKB roda empat atau lebih naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.

Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No 50/2010, tarif yang naik itu merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.

Pajak belum naik

Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta belum naik. BBNKB dan PKB yang berlaku masih sesuai Perda No 3/ 2003 tentang BBNKB dan Perda No 4/2003 tentang PKB.

”PKB dan BBNKB belum naik kendati wacana kenaikan pajak sudah ada. Saat ini, wacana kenaikan pajak itu masih dibahas di tingkat provinsi. Kami masih menerapkan pajak sesuai perda yang lama,” ucap Kepala UPT PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat WP Purba di sela-sela peringatan HUT ke-483 DKI Jakarta di Samsat Jakarta Pusat-Jakarta Utara.

Di Jakarta Pusat, target penerimaan PKB dan BBNKB kendaraan roda dua dan tiga dipatok Rp 114,514 miliar. Hingga Mei, penerimaan kedua pajak itu mencapai lebih dari 43,19 persen. Kepala UPT PKB dan BBNKB Jakarta Utara Endy Hafani mengatakan, tahun 2010 direncanakan penerimaan dari PKB dan BBNKB kendaraan roda dua atau tiga di Jakarta Utara Rp 154,9 miliar. Hingga 21 Juni lalu, penerimaan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai lebih dari Rp 80 miliar atau 52 persen.

Polisi Buka Data Pajak Terkait Gayus

Jakarta -- Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan, penyidik Kepolisian RI telah mengambil sejumlah dokumen pajak yang berkaitan dengan Gayus Halomoan Tambunan, tersangka mafia ka... sus pajak.
“Sudah. Minggu yang lalu atau kemarin, sejak terima surat izin dari Menteri Keuangan. Tim penyidik sudah datang dan dokumen sudah dibuka,” kata Tjiptardjo di kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.

Sementara ini, dia melanjutkan, data yang dibuka penyidik Polri barulah data empat wajib pajak perusahaan. Namun, jika polisi meminta untuk membuka data-data wajib pajak lain yang terkait, Tjiptardjo menyatakan siap memberikan. “(Dokumen) yang diminta tergantung polisi, (dokumen) yang lain (juga) kami buka semuanya,” ucap Tjiptardjo.

Sebelumnya, juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, mengatakan, dari 149 perusahaan yang namanya tertera dalam dokumen pemeriksaan, baru 49 perusahaan yang diakui Gayus dan empat perusahaan yang diperiksa penyidik. Keempat perusahaan itu adalah PT Excelcomindo, PT Indocement, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan akan menindak tegas setiap pegawai di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, yang tersangkut dengan kasus pajak Gayus Tambunan. “Seandainya ada yang tersangkut, akan kami tindak,” katanya dalam kesempatan terpisah.

Namun ia mengaku belum mendapat laporan tentang seorang atasan Gayus Tambunan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Agus juga mengaku belum mendapat rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas tiga atasan Gayus yang diduga terlibat kasus makelar kasus pajak.


Koran Tempo, 21 Juni 2010

DIRJEN PAJAK GENCARKAN PEMBETULAN SPT

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menggencarkan pengiriman surat imbauan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh pada tahun ini. Ditjen Pajak dalam hal ini mematok target rasio pembetu... lan SPT tahunan PPh sebesar 20% dari jumlah surat imbauan yang dikirim ke wajib pajak (WP).

Dalam surat edaran No. SE-69/ PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT tahunan PPh Berbasis Profil WP pada 2010, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pembetulan sementara ini diprioritaskan terhadap SPT tahunan (WP orang pribadi dan WP badan) untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009.

Profil WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan pembetulan SPT adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP yang berada di wilayah Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Pembetulan SPT yang dimaksud adalah pembetulan SPT PPh yang dilakukan oleh WP berdasarkan surat imbauan berbasis profil WP dan bukan termasuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP.

Tjiptardjo menjelaskan surat konfirmasi data dan himbauan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP untuk mengonfirmasi data atau imbauan untuk melakukan pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang dilakukan Ditjen Pajak.

Sementara itu, untuk di KPP Pratama, WP yang menjadi target pengiriman surat imbauan adalah 1.000 WP terbesar penentu penerimaan.

"Rasio imbauan pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah surat imbauan dengan jumlah profil WP wajib SPT," jelas Tjiptardjo dalam SE yang dikutip Bisnis akhir pekan lalu.

Dalam APBN-P 2010, Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp33,1 triliun dari kegiatan imbauan pembetulan SPT.

Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam menyarankan agar tidak ada target minimal bagi masing-masing KPP dalam kebijakan ini. Menurutnya, kurang tepat jika imbauan pembetulan SPT untuk masing-masing KPP diberi target minimal.


Harian Bisnis Indonesia, 21 Juni 2010