Halaman

Senin, 28 Juni 2010

MK PPh atas dividen terbit

Monday, 28 June 2010
Harian Bisnis Indonesia, 28 Juni 2010
JAKARTA: Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan PMK No. 111/PMK.03/2010 yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 3 PP No. 19/2009 tentang PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri.

Pjs. Kepala Biro Humas Kemenkeu Samsuar Said dalam rilis yang diterima Bisnis mengatakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

Dia menjelaskan dividen yang dimaksud adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemagang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau bisa di link ke peraturannya

jadi bisa tinggal klik

Posting Komentar