Halaman

Selasa, 22 Juni 2010

Maruli Jadi Tersangka, Kasus Mafia Pajak Tak Berhenti pada Gayus

Tuesday, 22 June 2010
Harian Kompas, 22 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Markas Besar Polri menetapkan tersangka baru, yakni Maruli Pandapotan Manurung, dalam perkara yang menyeret Gayus HP Tambunan, mantan pegawai negeri golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak.

Maruli adalah mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak. Maruli diduga terlibat dalam praktik mafia pajak. ”Ya benar, dalam kaitan dugaan mafia pajak,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto soal keterkaitan Maruli, Senin (21/6).

Pengacara dari Maruli, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan diperiksa hari ini pukul 09.00 di Badan Reserse Kriminal Polri. Juniver mengaku tidak tahu sejak kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam surat panggilan dari Mabes Polri Nomor S.pgl/502/VI/2010/Pidkor&WCC tertanggal 18 Juni 2010, panggilan kepada Maruli sebagai tersangka.

Maruli diperiksa dua kali sebagai saksi terkait kasus Gayus, yakni pada 20 dan 21 Mei 2010. Menurut Juniver, kliennya banyak ditanyai soal dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan PT SAT. Juniver mengakui, kliennya ditanyai soal perusahaan-perusahaan di bawah Bakrie Group. ”Klien kami secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus,” katanya.

Namun, Juniver membantah Maruli pernah menerima uang dari salah satu perusahaan Bakrie Group senilai 1,5 juta dollar Amerika Serikat, seperti yang diungkapkan Gayus kepada penyidik. Juniver mengatakan, Maruli tidak mengenal Deni Adrian yang menurut Gayus pegawai dari PT Bumi Resources.

Ditanya apakah Maruli mengenal Alif Kuncoro (tersangka) dan Imam Cahyo Maliki, Juniver mengakui, kliennya memang mengenal keduanya. ”Ya sekadar pernah kenal di Hotel Peninsula. Beliau (Maruli) senang menyanyi, pernah ada acara kumpul-kumpul di hotel itu, kenal di sana,” kata Juniver.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan, pihaknya sudah memproses status kepegawaian Maruli pasca-perubahan status sebagai tersangka. ”Namun, hingga saat ini belum tuntas,” ujarnya. Adapun Gayus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta kasus mafia pajak ini tidak berhenti pada Gayus. ”Semua pelaku harus dijerat,” katanya.

Maruli Jadi Tersangka, Kasus Mafia Pajak Tak Berhenti pada Gayus

Tuesday, 22 June 2010
Harian Kompas, 22 Juni 2010

Jakarta, Kompas - Markas Besar Polri menetapkan tersangka baru, yakni Maruli Pandapotan Manurung, dalam perkara yang menyeret Gayus HP Tambunan, mantan pegawai negeri golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak.

Maruli adalah mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I Direktorat Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak. Maruli diduga terlibat dalam praktik mafia pajak. ”Ya benar, dalam kaitan dugaan mafia pajak,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto soal keterkaitan Maruli, Senin (21/6).

Pengacara dari Maruli, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya akan diperiksa hari ini pukul 09.00 di Badan Reserse Kriminal Polri. Juniver mengaku tidak tahu sejak kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam surat panggilan dari Mabes Polri Nomor S.pgl/502/VI/2010/Pidkor&WCC tertanggal 18 Juni 2010, panggilan kepada Maruli sebagai tersangka.

Maruli diperiksa dua kali sebagai saksi terkait kasus Gayus, yakni pada 20 dan 21 Mei 2010. Menurut Juniver, kliennya banyak ditanyai soal dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan keberatan pajak yang diajukan PT SAT. Juniver mengakui, kliennya ditanyai soal perusahaan-perusahaan di bawah Bakrie Group. ”Klien kami secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus,” katanya.

Namun, Juniver membantah Maruli pernah menerima uang dari salah satu perusahaan Bakrie Group senilai 1,5 juta dollar Amerika Serikat, seperti yang diungkapkan Gayus kepada penyidik. Juniver mengatakan, Maruli tidak mengenal Deni Adrian yang menurut Gayus pegawai dari PT Bumi Resources.

Ditanya apakah Maruli mengenal Alif Kuncoro (tersangka) dan Imam Cahyo Maliki, Juniver mengakui, kliennya memang mengenal keduanya. ”Ya sekadar pernah kenal di Hotel Peninsula. Beliau (Maruli) senang menyanyi, pernah ada acara kumpul-kumpul di hotel itu, kenal di sana,” kata Juniver.

Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengungkapkan, pihaknya sudah memproses status kepegawaian Maruli pasca-perubahan status sebagai tersangka. ”Namun, hingga saat ini belum tuntas,” ujarnya. Adapun Gayus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana meminta kasus mafia pajak ini tidak berhenti pada Gayus. ”Semua pelaku harus dijerat,” katanya.

Kasus Mafia Pajak Tak Kunjung Usai, Menkeu Geram

Tuesday, 22 June 2010
Okezone.com, 22 Juni 2010
JAKARTA - Maraknya oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terlibat dalam sejumlah kasus membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo gerah.

Meskipun demikian, dirinya tidak mau bersikap gegabah dalam mengambil tindakan karena menganut asas praduga tak bersalah, namun tetap harus bersikap tegas jika memang terdapat indikasi kuat ke arah penyelewengan.

"Pemerintah tetap menjunjung praduga tidak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (yang tersangkut kasus)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.
Untuk menghindari segala bentuk penyimpangan di Ditjen Pajak, pihaknya akan semakin intensif dalam memperkuat sistem pengendalian internal untuk meyakini tidak ada tindakan-tindakan penipuan sejenis yang terus berjalan.

"Kita memberikan arahan yang terkait dengan hubungan penegak hukum agar bekerja sama dengan baik. Kalau terkait internal, Irjen harus masuk dan terkait sistem harus diperbaiki," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kian maraknya kasus mafia hukum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya membuat geram sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Tak ayal, jika pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polri untuk melihat dan meneliti perkembangan kasus tersebut, terutama dengan nama yang disebut dan bagaimana modusnya, serta konsekuensinya terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus Mafia Pajak Tak Kunjung Usai, Menkeu Geram

Tuesday, 22 June 2010
Okezone.com, 22 Juni 2010
JAKARTA - Maraknya oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terlibat dalam sejumlah kasus membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo gerah.

Meskipun demikian, dirinya tidak mau bersikap gegabah dalam mengambil tindakan karena menganut asas praduga tak bersalah, namun tetap harus bersikap tegas jika memang terdapat indikasi kuat ke arah penyelewengan.

"Pemerintah tetap menjunjung praduga tidak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (yang tersangkut kasus)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.
Untuk menghindari segala bentuk penyimpangan di Ditjen Pajak, pihaknya akan semakin intensif dalam memperkuat sistem pengendalian internal untuk meyakini tidak ada tindakan-tindakan penipuan sejenis yang terus berjalan.

"Kita memberikan arahan yang terkait dengan hubungan penegak hukum agar bekerja sama dengan baik. Kalau terkait internal, Irjen harus masuk dan terkait sistem harus diperbaiki," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kian maraknya kasus mafia hukum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya membuat geram sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Tak ayal, jika pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polri untuk melihat dan meneliti perkembangan kasus tersebut, terutama dengan nama yang disebut dan bagaimana modusnya, serta konsekuensinya terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Kasus Mafia Pajak Tak Kunjung Usai, Menkeu Geram

Tuesday, 22 June 2010
Okezone.com, 22 Juni 2010
JAKARTA - Maraknya oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terlibat dalam sejumlah kasus membuat Menteri Keuangan Agus Martowardojo gerah.

Meskipun demikian, dirinya tidak mau bersikap gegabah dalam mengambil tindakan karena menganut asas praduga tak bersalah, namun tetap harus bersikap tegas jika memang terdapat indikasi kuat ke arah penyelewengan.

"Pemerintah tetap menjunjung praduga tidak bersalah, tapi harus mengambil tindakan tegas pada karyawan dan karyawati (yang tersangkut kasus)," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/6/2010) malam.
Untuk menghindari segala bentuk penyimpangan di Ditjen Pajak, pihaknya akan semakin intensif dalam memperkuat sistem pengendalian internal untuk meyakini tidak ada tindakan-tindakan penipuan sejenis yang terus berjalan.

"Kita memberikan arahan yang terkait dengan hubungan penegak hukum agar bekerja sama dengan baik. Kalau terkait internal, Irjen harus masuk dan terkait sistem harus diperbaiki," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, kian maraknya kasus mafia hukum di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nampaknya membuat geram sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Tak ayal, jika pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Polri untuk melihat dan meneliti perkembangan kasus tersebut, terutama dengan nama yang disebut dan bagaimana modusnya, serta konsekuensinya terhadap prosedur kerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Jumat, 18 Juni 2010

Ditjen Pajak Segera Kirim 'Agen Rahasia' ke Luar Negeri

Thursday, 17 June 2010
Detik Finance.com, 17 Juni 2010
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera mengirimkan orang-orangnya sebagai agen di luar negeri untuk pekerjaan dinas rahasia, yaitu mengawasi data-data pajak perusahaan milik warga Indonesia yang bertempat di luar negeri.

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, negara-negara yang akan dituju oleh orang-orang Ditjen Pajak adalah negara-negara tax haven seperti Singapura dan Hong Kong.

"Kita lihat aktivitas perusahaan orang-orang Indonesia di luar negeri. Tapi datanya tidak bisa dipublikasikan. Data intelijen untuk perusahaan terbuka tidak bisa dibuka. Data-data itu pekerjaan dinas rahasia, jadi dikaji untuk kepentingan negara. Kalau dipublikasikan nanti mereka lari," kata Tjiptardjo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6/2010).
Selain itu, penempatan orang-orang pajak di luar negeri juga demi mempelajari soal tax intelligence. Kemudian juga untuk membuka jalur intelijen dengan negara-negara lain untuk menyelidiki kasus-kasus pajak perusahaan milik warga Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

"Maunya secepat mungkin tempatkan orang di luar negeri. Karena pembicaraan dengan Deplu dan Menpan tinggal struktur organisasi dan keterkaitan dengan negara-negara luar negeri itu," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang melakukan transfer pricing, untuk mengakali pembayaran pajak. Hal inilah yang akan dicegah oleh Ditjen Pajak dengan menempatkan orang-orangnya di luar negeri.


Pajak Tidak Lunas, 205 Kepala Desa di Lumajang Dapat Mega Pro

Thursday, 17 June 2010
Tempointeraktif.com, 17 Juni 2010

TEMPO Interaktif, Lumajang - Sebanyak 205 kepala desa dan lurah di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/6), menerima sepeda motor Honda Mega Pro dari Pemerintah Kabupaten Lumajang di Pendopo Kabupaten. Ratusan sepeda motor itu diberikan langsung oleh Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar.

Bupati yang kini tengah menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan hukum sewaktu menjabat sebagi Plt Bupati Jember mengatakan, pembagian sepeda motor ini dilakukan agar kinerja kepala desa serta lurah semakin baik. “Supaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan lancar,” kata Masdar. Dia juga mengatakan, pada 2010 ini, dari 205 desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang, hanya 33 desa dan kelurahan yang melunasi PBB.

Masdar juga mengatakan, pemberian 205 sepeda motor untuk kepala desa dan lurah ini merupakan keputusan politik antara eksekutif dan legislatif. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Lumajang Eka Tursila Wardhani ditemui Tempo hari ini mengatakan, untuk 205 sepeda motor ini pemerintah menghabiskan anggaran sekitar Rp 2,1 miliar. Dari 205 sepeda motor tersebut, 198 di antaranya untuk desa dan tujuh untuk kelurahan.

Wardhani menjelaskan, kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. “Itu pelat merah kok. Kalau masa jabatan kepala desa habis, ya harus dikembalikan kepada desa. Tidak untuk dimiliki,” katanya.

Sebanyak 198 sepeda motor untuk desa sementara ini masih pinjam pakai. “Setahun pertama memang seperti itu. Berbeda dengan kelurahan. Sudah otomatis menjadi milik kelurahan,” katanya.

Wardhani menambahkan, tidak seluruh kepala desa mendapat Mega Pro. “Masa kepala desa yang perempuan dapat sepeda motor laki-laki,” katanya. Untuk perempuan kepala desa, kata dia, akan mendapat motor bebek.

Tak lebih dari 10 sepeda motor yang diberikan kepada kepala desa ini adalah sepeda motor bebek.“Pemberian ini agar PBB-nya lancar. Banyak pelunasan PBB saat ini masih nggandol,” jelasnya.